PELANGGARAN TATA TERTIB DAN SANKSI | |||||||
SMP NEGERI 1 BANUHAMPU | |||||||
NO | JENIS PELANGGARAN | SANKSI | |||||
I | KEHADIRAN | ||||||
1 | Siswa terlambat | ||||||
a. ≤ 10 menit | Dicatat dan masuk kelas seizin piket | ||||||
b. > 10 menit | Diberi tugas 1 jam pelajaran oleh piket | ||||||
c. > 10 menit lebih 3x seminggu | Dipanggil oleh wali kelas/BK | ||||||
2 | Tidak hadir tanpa keterangan | ||||||
a. 1-3 kali | Dibina oleh wali kelas | ||||||
b. > 3 kali dalam sebulan | Orang tua dipanggil oleh wali kelas | ||||||
c. cabut < 1 x | Dibina oleh guru mata pelajaran | ||||||
> 1 x | Dibina oleh wali kelas | ||||||
d. membuat surat izin palsu 1 x | Orang tua dipanggil oleh wali kelas / BK | ||||||
> 1 x | |||||||
3 | Diluar kelas saat pergantian jam pelajaran | Ditanggulangi/ dibina oleh GMP | |||||
atau terlambat masuk pada jam berikutnya | |||||||
4 | Tidak mengikuti upacara/kultum, dll | Ditegur dan diberi tugas oleh piket | |||||
5 | Keluar pekarangan tanpa izin piket/petugas | Ditegur dan diberi tugas oleh piket | |||||
6 | Pukul 07.40 gerbang ditutup oleh petugas | Tidak diizinkan masuk | |||||
II | PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT | ||||||
1 | Pakaian / sepatu tidak seragam | Ditegur dan dicatat oleh piket | |||||
2 | Besar kaki celana 17-20 cm dengan panjang sebatas mata kaki | Ditindak oleh GMP/Piket/Petugas | |||||
Jika dipakai lagi (putra) | Dipotong dan orang tua dipanggil | ||||||
3 | Tidak memakai atribut lengkap | Ditegur dan dicatat oleh piket / GMP | |||||
4 | Tidak memakai jilbab sekolah (model/warna) (putri) | Ditegur dan dicatat oleh piket / GMP | |||||
5 | Rambut gondrong/dicat (putra) | Ditindak/dipotong oleh GMP/piket/petugas | |||||
6 | Memakai gelang/ anting/rantai, dll (putra) | Ditindak dan diambil oleh GMP/piket | |||||
7 | Memakai ikat pinggang tidak hitam dan berkepala besar/ | Ditindak dan diambil oleh GMP/piket | |||||
asesoris lain (putra) | |||||||
8 | Tidak memakai topi saat upacara (putra) | Ditegur dan diberi tugas oleh piket | |||||
9 | Tidak rapi/baju tidak masuk (putra) | Ditegur dan ditindak oleh GMP/piket/petugas | |||||
III | LAIN-LAIN | ||||||
1 | Tidak boleh membawa barang/alat yang tidak berhubungan dengan | ||||||
KBM, antara lain : | |||||||
a. kaset/VCD/LCD/Pager/walkman, dll | Dicatat dan diambil oleh GMP/piket | ||||||
b. majalah/komik/buku cerita, dll | Dicatat dan diambil oleh GMP/piket | ||||||
c. senjata tajam | Diambil dan orang tua dipanggil oleh wali kelas /BK | ||||||
d. obat terlarang/narkoba/miras/rokok | Ditindak dan orang tua dipanggil wali kelas / BK | ||||||
2 | Tidak boleh membawa HP kamera dan menggunakan HP saat KBM | HP diambil Guru Piket / GMP dan dikembalikan setelah | |||||
berlangsung | tamat | ||||||
3 | Bicara/ tingkah laku tidak sopan dan melawan pada guru | Dinasehati oleh GMP dan ditindaklanjuti dengan panggilan | |||||
orang tua oleh wali kelas/ BK | |||||||
4 | Masalah/ kasus yang terjadi di sekolah harus diselesaikan di sekolah | Dikeluarkan/ diberhentikan secara tidak hormat | |||||
dan tidak melibatkan orang lain diluar sekolah | |||||||
(membawa orang lain ke sekolah) | |||||||
5 | Membawa sepeda motor ke dalam lingkungan sekolah | Dibina dan ditindak lanjuti oleh Waka/ Kepsek | |||||
TAHAPAN-TAHAPAN SANKSI | |||||||
1 | Teguran lisan / tertulis | : Guru Mata Pelajaran/Piket/Wali Kelas | |||||
2 | Penugasan | : Piket | |||||
3 | Pemanggilan orang tua | : Wali Kelas / BK | |||||
- Peringatan tertulis I | : Wali Kelas / BK | ||||||
- Peringatan tertulis II | : Wali Kelas / BK | ||||||
- Peringatan tertulis III | : Wali Kelas / BK | ||||||
4 | Skorsing | : Kepala Sekolah | |||||
5 | Pengembalian | : Kepala Sekolah | |||||
Padang Luar, Juni 2011 | |||||||
Kepala SMP Negeri 1 Banuhampu |
Drs. Edison
NIP. 19580828 198503 1 010
Tata Tertib Laboratorium Komputer SMP Negeri 1 Banuhampu
I. PENGGUNA LABORATORIUM TIDAK DIPERBOLEHKAN
1. MASUK RUANGAN LABORATORIUM BILA TIDAK SEIJIN / SEPENGETAHUAN GURU
2. MEMINDAHKAN/MENGAMBIL PERALATAN KOMPUTER, DENGAN ALASAN APAPUN
3. MEMBUKA CASING DENGAN ALASAN APAPUN
4. MEMBAWA DISKET/CD/FLASH DISK DARI LUAR UNTUK DIPERGUNAKAN DI RUANG LABORATORIUM
5. MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT
6. MEMBAWA/MEMPERGUNAKAN PERALATAN KOMUTER YANG TIDAK SEMESTINYA
7. MEMBAWA TAS KE DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
8. MEMBAWA/MAKAN, MINUMAN KE DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
9. CORAT-CORET DI MEJA/KOMPUTER/TEMBOK DAN LAIN-LAIN
10. MENGUBAH JARINGAN LISTRIK TANPA SEIJIN GURU
11. MEROKOK DI DALAM RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
II. WAJIB DITAATI DAN DILAKSANAKAN BAGI PEMAKAI LABORATORIUM KOMPUTER
1. MENAATI TATA TERTIB DAN KETENTUAN YANG BERLAKU (ADMINISTRASI YANG TELAH DITENTUKAN)
2. MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN KOMPUTER DENGAN PROSEDUR YANG BENAR
3. MERAPIKAN DAN MENATA KEMBALI PERALATAN KOMPUTER, MEJA, KURSI DAN SEBAGAINYA SETELAH DIGUNAKAN
4. MELEPAS ALAS KAKI DAN MELETAKKAN DI LUAR RUANG LABORATORIUM KOMPUTER
5. MELETAKKAN ALAS KAKI DAN TAS PADA TEMPAT YANG TELAH DISEDIAKAN
6. MENJAGA DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS KEBERSIHAN, KERUSAKAN, KEHILANGAN ALAT-ALAT LABORATORIUM KOMPUTER
7. PADA SAAT PELAJARAN SEMUA SISWA WAJIB MENTAATI TATA TERTIB SEKOLAH (KEGIATAN DENGAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH RAPI)
8. MENANDATANGANI DAFTAR HADIR DAN PERNYATAAN YANG TELAH DISEDIAKAN
9. BAGI SISWA BERHAK MENDAPATKAN SERTIFIKAT KEHADIRAN MINIMAL 80% DAN MENGIKUTI UJIAN AKHIR
III. PENGGUNA LABORATORIUM DI LUAR JAM YANG TELAH DITETAPKAN / BAGI LUAR SMP NEGERI 1 BANUHAMPU
1. HARUS ADA IJIN DARI KEPALA SEKOLAH/PETUGAS DAN MENUNJUKKAN PERMOHONAN IJIN DARI INSTANSI TERKAIT
2. MENAATI TATA TERTIB SEBAGAIMANA TERCANTUM DIATAS
3. MENAATI KETENTUAN ADMINISTRASI (SISTEM SISWA) SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DIATUR PADA PERENCANAAN ANGGARAN YANG TELAH DITETAPKAN
IV. TATA TERTIB TERKAIT YANG BELUM TERCANTUM DIATAS, DIATUR KEMUDIAN
Tata Tertib Labor IPA